Polda Kalteng- Polres Katingan- Salah satu cara Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng dalam menangani dampak karhutla, yaitu melalui anggota bhabinkamtibmas dengan rutin melaksanakan sosialisasi stop!!! kejahatan terhadap lingkungan “dilarang membakar hutan dan lahan di wilkum Polsek T.S. Garing Dan Pulau Malan kepada Masyarakat Desa Bangkuang, Kec. Tewang Sangalang Garing, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, kamis (6/4/2023) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk Wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ipda Didik Suhardianto, S.H. menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat agar dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan, dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan, serta juga untuk meningkatkan kesadaran Warga akan pentingnya menjaga hutan dan lingkungan” jelas Kapolsek.(red)